Rohani Hasibuan
PENGERTIAN,FUNGSI,DAN TUJUAN MATA PELAJARAN PKN
Memenuhi Tugas mata kulliah konsep dasar PKN SD/MI
Dosen pengampuh:SAHRON RIJAL HARAHAP M.Si
DISUSUN OLEH :ROHANI HASIBUAN
RUANG :PGMI 3B
INSTITUT AGAMA ISLAM PADANG LAWAS TAHUN 2025
1.Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan salah satu mata pelajaran penting yang dirancang untukmembentuk pribadi peserta didik menjadi warga negara yang baik, cerdas, berkarakter, serta bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. PKn bukan hanya sekadar pelajaran yang membahas tentang aturan, hukum, maupun sistem ketatanegaraan, tetapi juga merupakan wahana untuk menanamkan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta semboyan Bhinneka Tunggal Ika
Melalui PKn, peserta didik diajak untuk memahami arti pentingnya demokrasi, hak asasi manusia, supremasi hukum, serta kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara. PKn juga mendorong terbentuknya sikap cinta tanah air, semangat kebangsaan, toleransi, tanggung jawab sosial, dan kepedulian terhadap sesama dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian, Pendidikan Kewarganegaraan berperan sebagai sarana strategis untuk membangun generasi muda yang memiliki wawasan kebangsaan luas, integritas moral yang tinggi, serta kesiapan untuk menghadapi dinamika kehidupan global tanpa melupakan identitas nasionalnya.
Singkatnya, PKn adalah pendidikan yang bertujuan melahirkan warga negara yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga matang dalam sikap, tangguh dalam menghadapi tantangan, dan setia terhadap bangsa dan negara.
2.Berikut adalah fungsi mata pelajaran PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan):
✅ 1. Fungsi Edukatif
Memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada peserta didik tentang nilai-nilai dasar negara (Pancasila), konstitusi (UUD 1945), dan sistem ketatanegaraan Indonesia.
✅ 2. Fungsi Sosialisasi
Membantu peserta didik menyerap dan menginternalisasi nilai-nilai Pancasila serta norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
✅ 3. Fungsi Pembentukan Karakter
Membentuk pribadi siswa agar memiliki karakter yang kuat, seperti cinta tanah air, jujur, toleran, disiplin, bertanggung jawab, dan demokratis.
✅ 4. Fungsi Integratif
Menjadi sarana untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam keberagaman (suku,agama, budaya, dan bahasa).
✅ 5. Fungsi Partisipatif
Mendorong siswa agar aktif dalam kehidupan bernegara, seperti memahami hak dan kewajiban warga negara,kewajiban warga negara, serta terlibat dalam kegiatan sosial dan politik secara bijak.
3 . Tujuan Khusus PPKn:
*Memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
*Menumbuhkan rasa cinta tanah air dan nasionalisme.
*Menghargai keberagaman suku, agama, budaya, dan bahasa dalam semangat persatuan.
*Menanamkan sikap demokratis, jujur, dan bertanggung jawab sebagai warga negara.
*Memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara sesuai dengan UUD 1945.
*Mendorong partisipasi aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
*Meningkatkan kesadaran hukum dan tata negara di kalangan siswa.
Komentar
Posting Komentar